Ini Isi Ultimatum Bawaslu Sulut ke Bakal Paslon Saat Pendaftaran ke KPU

SERIUS : Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat memberikan keterangan pers usai tahapan pendaftaran calon di KPU Sulut, Rabu (28/8).

Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pada proses pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat memberikan keterangan pers usai pendaftaran bakal paslon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw di KPU Sulut, Rabu (28/8).

Menurut Mewoh, dari proses pengawasan Bawaslu sejak dibukannya tahapan pendaftaran hari kedua pagi tadi pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Baik disaat bakal paslon tiba bersama parpol pendukung dan simpatisan, registrasi, penelitian berkas persyaratan hingga pernyataan KPU Sulut terhadap dokumen yang dimasukkan oleh dua bakal paslon.

“Sampai saat ini kita belum menemukan adanya pelanggaran. Sehingga itu Bawaslu mengapresiasi KPU Sulut dalam hal ini yang begitu menaati prosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kami berharap hal demikian dapat dipertahankan sampai tahapan pendaftaran ini selesai di hari ketiga,”ujar mantan Ketua KPU Sulut itu didampingi Anggota Bawaslu Sulut lainnya.

Ia menambahkan, Bawaslu terus mengingatkan kepada bakal paslon yang akan mendaftarkan diri agar dapat mematuhi peraturan yang ada.

“Dilarang melibatkan anak-anak saat datang melakukan pendaftaran, melibatkan ASN, menggunakan fasilitas negara dan pada intinya tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,”terang Mewoh.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *