Soal Tudingan Dana Pilkada 2020, Malonda : Justru Bawaslu Dapat Apresiasi Pemprov

Foto Herwyn Malonda

Manado–Isu miring melalui pemberitaan bahkan melakukan aksi unjuk rasa terhadap salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H Malonda belum lama ini dinilai tendensius dan salah kaprah. Hal ini berdasarkan tanggapan yang diberikan Herwyn J.H Malonda dalam pers rilis yang dikirim kepada media ini.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar disejumlah media massa serta demo terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dituduhkan kepada saya oleh oknum-oknum tertentu, maka bersama ini saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut,”kata Malonda dalam pers rilisnya, Jumat (23/6).

Menurutnya, terkait dengan tuduhan penyelewengan dana anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 108 Miliar, dengan tegas ia mengatakan hal tersebut tidak benar dan tidak mempunyai dasar. Kata dia, karena fakta sebenarnya adalah laporan penggunaan dana hibah tersebut ada dan juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara administrasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran hibah Pilkada 2020 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut.

“Dimana bila saya kutip penyampaian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi di sejumlah media maka yang bersangkutan kurang lebih menyatakan sebagai berikut pelaksanaan Anggaran untuk Pilkada 2020 di Bawaslu Sulut telah diperiksa oleh APIP Bawaslu dan BPK RI pada Tahun 2021, dan bukti-bukti  pertanggujawaban secara keseluruhan telah diperiksa. Bahkan pemeriksaan APIP dan BPK waktu itu tidak hanya di Bawaslu Provinsi tapi juga di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil dari pemeriksaan APIP dan BPK-RI terkait penggunaan anggaran Pilkada 2020 telah ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,”jelas putra asli Sulut itu.

Lanjut Malonda, lebih dari pada itu Bawaslu Sulut mendapat apresiasi penghargaan dari Pemprov Sulut pada rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah dan Bawaslu beserta Forkompimda dan Stakeholder terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut yang dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut pada 13 Mei 2021 lalu. Karena di tengah Pemerintah Daerah sangat membutuhkan tambahan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, Bawaslu Sulut mampu melakukan efisiensi penggunaan Anggaran Pilkada sehingga dapat menyetorkan uang 6 Miliar ke kas daerah untuk selanjutnya dipergunakan Pemprov Sulut guna pembiayaan penanganan Covid-19.

“Dari apa yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut ini, sebenarnya sudah cukup jelas terkait pengelolaan anggaran di Bawaslu Sulut pada tahun 2020 dan 2021. Sehingga bagi saya biarlah publik yang menilai terkait tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada saya. Selanjutnya untuk detail dari apa yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut ini maka sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sulut,”terang Malonda.(fjr).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *