Satgas PASTI Berhasil Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

 

MANADO–Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan kinerjanya yang berhasil memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI merinci bahwa sebanyak 611 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) telah diblokir, yakni yang ada di sejumlah situs dan aplikasi.

Kemudian, sebanyak 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri),
yang secara langsung berpotensi besar merugikan masyarakat luas.

Bahkan lebih dari itu, menjadi sebuah pelanggaran ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 69 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan.

Modusnya menirukan atau menduplikasi nama produk, situs hingga sosial media dari entitas berizin yang bertujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), yakni penipuan penawaran kerja paruh waktu.

Sehingga modus penipuan penawaran dalam berbagai bentuk investasi,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.

Menurut Hudiyanto, penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI secara terus menerus dilakukan, sebagai upaya memperkuat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

“Kementerian Agama RI juga telah mengintensifkan patroli siber sebagai tindak lanjut adanya konten di platform media sosial yang mengatasnamakan umrah backpacker.

Dengan menjual visa umrah, jual SISKOPATUH umrah mandiri, haji mandiri, yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.

Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI, telah didukung oleh pihak terkait, yakni Kementerian Komunikasi Digital RI, Kementerian Agama RI,
Kepolisian Negara RI dan BSSN.

Berbagai kemajuan yang telah dicapai
sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI secara resmi telah menghentikan sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal.

“Yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” katanya.

Selanjutnya, untuk penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima sebanyak 343.402 laporan penipuan.

Dengan demikian total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Sehingga total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

Kepada masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id.(tha)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *