Sampai April 2025, OJK dan Satgas PASTI Hentikan 12.721 Entitas Ilegal

 

MANADO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, yakni sejak 2017 hingga April 2025, yang mencakup investasi ilegal sebanyak 1.737, pinjol ilegal 10.733 dan gadai ilegal sebanyak 251.

 

Entitas tak resmi tersebut ditemukan satgas di sejumlah situs dan aplikasi sejak periode April 2025, sebanyak 1.332, yakni investasi ilegal sebanyak 209 dan pinjaman online 1.123.

 

Menurut Analis Eksekutif Senior, Departemen Perlindungan Konsumen OJK,
Fajaruddin untuk jumlah pengaduan terdapat 117.612, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 191.448, pemblokiran rekening sebanyak 45.262, dengan
jumlah kerugian Rp2,4 T atau (23,64%) dan pemblokiran dana korban Rp161,1 M (6,73%).

 

“Nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan triwulan I 2025 mencapai Rp.142,131 Triliun,” ungkapnya dalam rapat koordinasi Satgas Pasti yang dilaksanakan di hotel Rogers, pada Selasa (27/05/2025).

 

Kepala OJK Sulutgomalut Robert Sianipar menyampaikan agar masyarakat memiliki kesadaran dan mewaspadai berbagai penawaran investasi ilegal.

 

“Masyarakat harus terus diedukasi agar terhindar dari penawaran investasi ilegal. Banyak pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif, yang kemudian terlilit pinjaman dan berdampak sosial, ada yang sampai bunuh diri,” ucapnya.

 

Diketahui, OJK bersama Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Diketahaui, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

 

Pembentukan Satgas Pasti, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melaksanakan pasal 247 UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sebagai dasar ketentuan pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Pasti.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *