PN Melonguane Eksekusi Lahan di Lirung

 

TALAUD – Diamankan puluhan personil dari Kompi Brimob 4 Yon A Pelopor Talaud, Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Lirung I Kecamatan Lirung berjalan lancar dan aman, Jumat(03/3/2023).

Dasar surat penetapan Pengadilan Negeri Melonguane Tanggal 27 Januari 2023 Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN.Mgn tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara antara Cheny Karundeng(PEMOHON) dan Prayudi Sofyan Lendesumole(TERMOHON).

Sebelumnya sudah dilakukan kordinasi antara Pemerintah Kecamatan Lirung, Pemerintah Kelurahan Lirung I, Pengadilan Negeri Melonguane, Perwakilan Polres Kepulauan Talaud dan Kapolsek Lirung bersama pihak Pemohon dan pihak Termohon eksekusi.

Setelah itu dilanjutkan dengan apel bersama sebelum menuju lokasi sehubungan giat eksekusi yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Talaud AKP Ferry F. Padama, S.H didampingi Pejabat Utama Polres Talaud.

Turut hadir pada proses Eksekusi yakni, Kasat Binmas Res Talaud AKP Yakobus Melale, S.AB, S.H, MM, Kasat Intelkam Res Talaud AKP George Rawung, Kasat Sabhara IPTU Prijuhakri B. Tumade, Kapolsek Lirung AKP Rolly B. Maholeh S.H, Kasi Propam IPDA Hugu Essing, Wadanki 4 Yon A Pelopor IPDA J. A. Senaen bersama anggota, Pihak Pengadilan Negeri Melonguane Rudy Supit. S.H (Panitera) bersama tim, Camat Lirung J.E Willem Damura, S.Pi, Lurah Lirung Satu Oktina Banua, S.Sos, Personil Polres dan Polsek Lirung.

Pelaksanaan kegiatan Eksekusi Lahan dan bangunan tersebut, dimulai pukul 09.45 hingga pukul 12.30 Wita.(Jasman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *