Manadoradarsulut.com–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sulawesi Utara (Sulut) tinggal menghitung hari lagi. Berbagai trik dan intrik gencar dilakukan pasangan calon khususnya paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bahkan, diduga ada paslon tertentu yang ditengarai menggunakan cara-cara yang dilarang oleh aturan main.
Hal ini berdasarkan informasi yang dirangkum media ini. Selang sepekan terakhir publik Sulut dihebohkan dengan postingan-postingan di media sosial yang menampilkan aparatus sipil negara (ASN), perangkat desa bahkan pejabat dilevel Pemerintah Kabupaten/Kota dengan gamblang merekam pernyataan dukungan mereka ke pasangan calon tertentu.
“Video-video dan foto tersebut sungguh tidak pantas dipertontonkan oleh ASN dan perangkat desa. Dimana kita ketahui bersama bahwa mereka itu dilarang melakukan atau terlibat politik praktis.
Apalagi ini sampai dipublikasikan melalui media sosial yang ditengarai dengan sengaja ingin disebarluaskan. Mereka seperti tidak takut akan kena sanksi oleh lembaga berwenang. Kami masyarakat sangat menyesal atas tindakan-tindakan tersebut,”ujar Paulus Assa salah satu warga Minahasa Utara, Senin (11/11).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan, terkait informasi yang tersampaikan ke Bawaslu Sulut semuanya langsung dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi lokus peristiwa.
“Ada yang sudah dijadikan temuan, kemudian sementara diproses sesuai jenis pelanggarannya. Ada juga yang masih dalam penelusuran untuk memenuhi syarat formal dan syarat materilnya untuk kemudian dijadikan temuan Bawaslu,”beber Densi, Senin (11/11).
Lanjutnya, diharapkan juga masyarakat bisa melaporkan secara resmi terkait dugaan dugaan pelanggaran yang ditemui. Identitas pelapor akan dirahasiakan karena merupakan informasi yang dikecualikan.
“Kemudian untuk kasus kasus yang sementara berproses di Bawaslu belum bisa disampaikan ke publik, karena bisa saja mempengaruhi hasil dari proses penanganan pelanggaran.
Nanti ketika selesai proses penanganan baru akan diumumkan oleh Bawaslu, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai tempat dimana kasus tersebut diproses,”terang mantan Anggota Bawaslu Kota Bitung itu sembari menambahkan, tentunya jika terbukti akan direkomendasikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.(fjr)