Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) geram. Pasalnya, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut belum juga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Padahal, pemasangan APK tersebut merupakan kewajiban KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal itu juga pun sudah didukung dengan anggaran yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mempertanyakan sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah mempersiapkan APK dan Bahan Kampanye untuk para calon.
“Kampanye sudah berjalan dua minggu, bahkan tidak lama lagi akan berakhir, namun belum ada satu pun APK dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU Sulut yang dipasang. Ada apa ini ? ,” sembur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut itu, Kamis (10/10).
Menurutnya, KPU Sulut harus segera mempercepat proses pemasangan APK dan bahan kampanye agar para paslon dapat melakukan kampanye secara maksimal.
“Keterlambatan ini dianggap dapat menghambat penyampaian visi dan misi paslon kepada masyarakat Sulawesi Utara, ” tegasnya.
Terkait hal ini, Zulkifli Densi menginstruksikan kejajarannya bawaslu Kabupaten/Kota se Sulut agar mendata apakah APK yang disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sudah terpasang, serta bahan kampanye sudah diserahkan ke pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota masing masing daerah.
“Jika belum, maka Bawaslu Kabupaten/kota wajib menanyakan hal tersebut ke KPU sudah sejauh mana progresnya, ” terang mantan personil Bawaslu Kota Bitung ini.(fjr)