Manadoradarsulut.com–Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari lagi akan memasuki tahapan kampanye.
Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengingatkan agar para pasangan calon kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan incumbent segera mengajukan cuti kampanye sebelum kampanye digelar.
Hal ini dikatakan Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Senin (16/9) saat memberikan pengarahan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan bimbingan teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,”ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut itu.
Lanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diharapkan selesai dari sini langsung melakukan koordinasi dengan partai politik. Buat rapat koordinasi terkait syarat-syarat pasangan calon pada pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini.
“Tentunya jika ada paslon incumbent yang memaksakan kampanye tanpa cuti kampanye, maka ini akan menjadi temuan sebuah pelanggaran oleh teman-teman Bawaslu. Sehingga itu kita sebagai pihak teknis harus benar-benar memastikan setiap paslon memahami dan mengikuti peraturan cuti kampanye ini.
Pastikan cuti kampanye sudah diajukan ke pejabat berwenang. Jika tidak maka KPU berhaj menyampaikan bersangkutan tidak bisa berkampanye,”terang mantan Anggota Bawaslu Sulut itu.(fjr)