Bawaslu Sulut Beber Ada 6 Kasus di Sulut Kans Langgar Pasal 71

SERIUS : Bawaslu Sulut saat menggelar kegiatan jelang pemilihan kepala daerah, Minggu (8/9).

Manadoradarsulut.com–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Sulut semakin dekat. Bawaslu Provinsi Sulut terus mengencangkan seluruh persiapan.

Salah satunya saat lembaga penyelenggara pemilu ini, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pemasalahan hukum dalam pasal 71 undang-undang pemilihan kepala daerah, disalah satu hotel, Minggu (8/9).

“Ada 5 Kabupaten/Kota dan 1 kasus di Provinsi, potensi masalah pelanggaran ketentuan Pasal 71. Di pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatakan Gubernur atau Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kecuali mendapat persetujuan atau ijin tertulis dari Mendagri,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat membuka kegiatan tersebut.

Lanjutnya, menjadi isu hukum, jika pergantian yang dilakukan oleh pejabat kemudian dibatalkan kembali, lantas setelah dibatalkan kemudian meminta ijin kepada Kemendagri lalu mengeluarkan ijin, pertanyaanya apakah ini masuk pelanggaran di Pasal 71 atau tidak.

“Isu lainnya di pasal 71 ini adalah soal petahana yang maju kembali sebagai paslon. Apabila dia melanggar ketentuan dalam pasal 71, maka ada sanksinya. Jika terbukti melanggara maka petahana tersebut dibatalkan pencalonannya,”kata Rumagit.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, bahwa terkait Pasal 71 ini sudah ada dan diberlakukan sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada terakhir tahun 2020. Sehingga bisa dikatakan publik sudah mengetahui soal substansi pasal ini.

Menurutnya, pada Pilkada saat ini ada potensi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ini. Ini cukup memprihatinkan, padahal larangan dalam pasal ini, bisa dibilang sudah diketahui oleh publik karena sudah diberlakukan sejak Pilkada 2015.

“Maka dari itu, sebagai bagian dari menyerap pemahaman masyarakat atau partisipasi publik untuk kita susun dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran kita (Bawaslu), hal ini perlu didiskusikan,” ungkap mantan Ketua KPU Sulut itu.

Ardiles menambahkan, tujuan pasal 71 ini adalah agar pilkada berjalan jujur dan adil, free and fearness election. “Apabila terjadi pelanggaran maka kita akan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karna tujuan adanya larangan di Pasal 71 ini agar Pilkada berjalan free and fairnes election,”tandas Mewoh.

Diketahui turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini yakni, Koordinator Divisi Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kelompok Pemerhati Hukum, OKP dan Media.(fjr/*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *