Manadoradarsulut.com–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steffen Linu lagi-lagi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut terkait penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Bahkan dirinya tak main-main masalah kerawanan yang akan muncul pada tahapan tersebut.
Steffen mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki substansi yang sama dalam menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat.
“Terkait Data Pemilih pada prinsipnya, dua lembaga penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memiliki substansi dan tujuan yang sama yaitu memastikan hak konsitusional masyarakat tidak hilang,” ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut itu belum lama ini.
lanjutnya, hanya saja dalam hal ini Bawaslu memiliki cara yang berbeda, Bawaslu dengan cara mengawasi dan memastikan prosedur tata cara penyusunan data dan daftar pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024.
“Bawaslu dalam melakukan pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada surat edaran Bawaslu nomor 89 tahun 2024 terkait dengan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada,”kata mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon itu.
Ia juga mengimbau agar koordinasi dan sinergitas secara berjenjang antara KPU dan Bawaslu perlu dilakukan dengan intens.
“Karena substansinya sama, maka perlu adanya sinergitas yang baik, komunikasi dan koordinasi yang komprehensif antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang hingga jajaran adhoc sehingga data pemilih yang dihasilkan adalah sesuai dengan Prinsip Penyusunan Data Pemilih yaitu Valid, Komprehensif dan Mutakhir,”terangnya.(fjr/*)