Manadoradarsulut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi telah membuka tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024, Selasa (27/8) di kantor KPU Sulut, Manado.
Dihadiri langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, beserta Anggota KPU Sulut lainnya Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, Awaluddin Umbola didampingi Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, proses pendaftaran hari pertama tersebut juga turut disaksikan.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, berdasarkan jadwal sesuai regulasi pendaftaran bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pemilihan kepala daerah Sulut tahun 2024 dimulai sejak pukul 08.00 Wita.
Menurutnya, kesiapan jajaran KPU Sulut untuk melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara tahun 2024 ini sudah lebih dari siap. Selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan KPU dan pedoman teknis pencalonan, bahwa jadwal pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024 akan ditutup untuk hari pertama pada pukul 16.00 Wita.
” Tepat pukul 08.00 Wita disaksikan oleh Bawaslu kami telah membuka pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan serta Peraturan KPU tentang pencalonan serta pedoman teknis pencalonan. Kami dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Sulut menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran mulai tanggal 27 agustus hingga 29 agustus,”ujarnya.
Poluan menambahkan, KPU Sulut menyiapkan fasilitas lengkap untuk melayani para bakal calon dan Parpol pengusulnya. “Setiap prosesnya diawasi oleh Bawaslu Sulut guna memastikan tidak ada pelanggaran atau kekeliruan dalam tahapan pendaftaran,”terangnya.
Sementara itu, dari pantauan media ini hingga pukul 16.00 Wita belum ada satupun bakal pasangan calon yang datang mendaftarkan diri. Hanya terlihat salah satu parpol pendukung datang melakukan komunikasi terkait teknis dan tata cara pendaftaran.(fjr)