Manado – Kabupaten Bolaang Monondow Utara (Bolmut) berpeluang mendapat Dana Insentif Fiskal Daerah (DIFD) melalui penilaian Indeks Inovasi Daerah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bolmut Aroman Talibo, kepada media ini di Manado, Kamis (25/07/2024).
“peluangnya itu karena kita masuk dalam kategori daerah perbatasan, untuk itu perlu langkah-langkah perbaikan dalam membangun ekosistem inovasi daerah,” ungkap Aroman.
Adapun yang menjadi langkah-langkah tersebut yakni menjadikan inovasi sebagai bagian dari perjanjian kinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) paling sedikit Dua inovasi setiap tahun.
Kemudian untuk memastikan kualitas dan kuantitas inovasi, diperlukan meningkatan kualitas pengelola inovasi melalui Coaching Clinics.
“bukan hanya itu, kita perlu melaksanakan lomba inovasi sebagai instrument untuk memberikan penghargaan kepada inisiator dan pelaksana inovasi, serta melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan inovasi pada setiap OPD,” lanjut Aroman.
Dia menambahkan, dalam meningkatkan nilai indeks inovasi daerah tahun 2024, sangat diperlukan keterlibatan dan kontribusi OPD.
“Keterlibatan dan kontribusi OPD dalam penilaian indeks inovasi daerah sangat sangat dibutuhkan dalam peningkatan nilai indeks inovasi daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2024,” tutp Aroman.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI Jerry Wolo, dalam pemyajian materinya mengatakan Kabupaten Bolmut menempati peringkat ke Dua dari 15 Kabupaten/Kota sebagai daerah terinovatif di Provinsi Sulawesi Utara dengan capaian nilai indeks 48,76.
Sedangkan dalam skala nasional hasil capaian indeks inovasi daerah tahun 2023 berdasarkan penilain Kemendagri, Kabupaten Bolmut menempati peringkat 137 dari 415 Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Kami yakin Bolaang Mongondow Utara dapat memperoleh predikat daerah terinovatif dan mendapatkan penghargaan Innovative Government Award, jika bisa melakukan langkah-langkah perbaikan,”kata Jerry.
Diketahui, inovasi daerah tersebut sebagai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas dalam pasal 386, bahwa Kepala Daerah dapat melaksanakan inovasi dan melaporkan inovasi daerah yang dilaksanakan kepada menteri.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah mengamantkan bahwa Mendagri melakukan penilaian terhadap daerah yang melakukan inovasi daerah.
Selanjutnya Mendagri memberikan penghargaan atau insentif kepada Pemerintah Daerah, penilaian dan pemberian penghargaan itu diperkuat dengan Permendagri nomor 104 tahun 2018.
“Penilaian terhadap laporan inovasi daerah dilakukan dengan mekanisme pengisian data Indeks Inovasi Daerah,” lanjut Jerry.
Ditekankannya, inovasi merupakan indicator kinerja utama Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Ada tanggung jawab bersam yang harus dipikul dalam penyelenggaraan inovasi daerah, yang harus dilaporkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Sehingga inovasi dapat dikatakan sebagai indicator kinerja kunci,”tandas Jerry.