MANADO–Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat DEA di penghujung masa jabatannya, tetap komitmen memberantas berbagai praktik kecurangan maupun ancaman dalam aktivitas perkuliahan.
Rektor Ellen pun telah meluncurkan aplikasi E-Lapor. “Aplikasi E-Lapor Unsrat diakses melalui Inspire Unsrat,” ungkap Juru Bicara Unsrat Dr Max Rembang, Rabu (1/6) kemarin.
Kapan bisa diakses? Kata Max Rembang aplikasi E-Lapor Unsrat telah diluncurkan oleh Rektor Prof. Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, Selasa (31/5), setelah selesai memimpin rapat pimpinan Unsrat, yakni rektor, wakil rektor (WR), dekan, serta ketua lembaga.
“Diharapkan mahasiswa menggunakan aplikasi ini jika ada fakta dan data berkaitan dengan 9 hal (lihat grafis di bawah),” beber Max Rembang.
“Dijamin oleh Pengelola TIK Unsrat, pelapor bersifat ‘anonim’ (rahasia) ketika laporan masuk ke WR. Aplikasi ini merupakan upaya Unsrat untuk semakin meningkatkan transparansi berbagai aspek manajemen di Unsrat,” pungkasnya.(tra)
E-Lapor Dapat Diakses oleh Semua Stake Holders Unsrat untuk Pelaporan:
1. Gratifikasi/Suap – WR1
2. Pungli/Pungutan – WR1
3. Pelecehan Seksual – WR3
4. Kekerasan Fisik/Non-Fisik – WR3
5. Narkoba – WR3
6. Radikalisme/Terorisme – WR3
7. Usulan Pengembangan – WR4
8. Kerusakan Fasilitas – WR2
9. Ketidakpuasan Layanan – WR2
*Sumber: Rektorat Unsrat