JAKARTA- – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah yang jauh lebih agresif dan radikal dalam memerangi aktivitas judi online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian masyarakat.

Tidak sekadar memblokir rekening tunggal yang terlaporkan, otoritas kini menginstruksikan seluruh industri perbankan untuk melacak dan menutup total seluruh rekening yang berada di bawah Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang sama.

Langkah ini diambil guna memutus mata rantai perputaran uang haram tersebut secara total.

Berdasarkan rilis resmi Siaran Pers RDK Juni 2026 bertajuk “Resiliensi Dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan” yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, 7 Juli 2026, pergerakan pemblokiran ini terus diperluas. Hingga periode Juni 2026,

OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan atau Enhance Due Diligence (EDD) serta memblokir sekitar 36.191 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Angka ini melonjak dari laporan sebelumnya yang berada di kisaran 33.836 rekening.

 

Suplai data puluhan ribu rekening bermasalah tersebut didapatkan OJK melalui koordinasi berkala bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sinergi lintas lembaga ini sengaja diperketat mengingat modus operandi para pelaku judi online yang kian cerdik, termasuk dalam memanfaatkan celah sistem perbankan untuk menyamarkan transaksi mereka.

“OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” tulis OJK dalam pernyataan resminya, Selasa, 7 Juli 2026.

Melalui penerapan blokir berbasis NIK ini, ruang gerak para pemain maupun bandar judi online dipastikan akan semakin terjepit.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan sektor jasa keuangan dari ekosistem ilegal yang merusak daya beli masyarakat dan memicu ketidakstabilan ekonomi di tingkat keluarga.(*)