Prof Sompie: Kasus Dibidik Kejati Tahun 2015-2021 Dirinya Belum Jadi Rektor

 

MANADO–Terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU angkat bicara.

Kasus dimaksud ialah dugaan korupsi korupsi penyimpangan penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Unsrat dengan pihak tiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Unsrat

Prof Sompie menyesalkan, pemberitaan beberapa hari terakhir cenderung menggiring opini seolah dirinya terkait dalam kasus tersebut.

“Ada penggiringan opini seolah-olah saya terkait. Sangat disayangkan,” kata Prof Sompie kepada media .

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang dibidik Kejati Sulawesi Utara terjadi selang tahun 2015-2021.

“Saat itu saya belum jadi rektor,” katanya.
Diketahui, Prof Sompie mulai memimpin Unsrat sejak Desember 2022.

Sompie mengungkapkan pula, pada awal tahun 2023 saat baru menjabat, ia menugaskan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) untuk memeriksa sejumlah program.

“Termasuk program kerja sama dengan pihak ketiga periode sebelum saya menjabat,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebagai rektor ia menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi.

Sompie menegaskan dukungan penuh langkah hukum yang diambil Kejati Sulawesi Utara.

“Sewaktu ada pemberitahuan dari Aspidsus Kejati, saya minta jajaran terkait agar mendukung dan bekerja sama dengan petugas dari kejaksaan,” tegas Sompie.(tha)

''img tittle='''' src=''https://radarsulut.com/wp-content/uploads/2025/03/baner-bolmut.jpg'' alt='''' width=''728'' height=''90''/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *