Rektor Unsrat: Saya Tak Berniat   Melawan Putusan Pengadilan

 

MANADO–Berita tentang “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan”.

Dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.

“Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Rektor Unsrat, masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.

Sementara itu Wakil Rektor 2 Unsrat, Prof Dr Ronny A. Maramis SH MH mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi pun ketika ditanya tentang masalah tersebut menyakini Rektor Unsrat taat hukum.

“Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan.

Mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” tambahnya.(tha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *