Gubernur Yulius dan Wagub Victor Tegas Berkomitmen Pelayanan Publik Bersih dan Bebas Pungli

MANADO–Gubernur Mayjen (TNI) Purn Yulius Selvanus dan Wagub Dr Victor Mailangkay,SH MH sangat tegas dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (Pungli).

Jni jelas dengan  tegas tertuang melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM.

Surat Edaran ini mengimbau seluruh Kepala Daerah di Sulut, Bupati/Wali kota untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil), bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur Sulut menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025 sangat tegas.

‘Seluruh layanan Adminduk tidak di pungut biaya (gratis) dan aparatur di larang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun’.

Untuk itu masyarakat juga di imbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas.

Serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.

Pengaduan dapat ldisampaikan melalui: Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421 dan Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662, Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Pj Sekprov Gallang,

“Ini langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.(tha)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *