Kotamobagu, RadarSulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., mulai melakukan penguatan birokrasi hingga tingkat bawah.
Mulai 8 April 2026, Pemerintah Kota dijadwalkan menggelar evaluasi kinerja besar-besaran bagi seluruh aparatur desa dan kelurahan sebagai bagian dari konsolidasi pemerintahan di tahun kedua kepemimpinan Weny-Rendy.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik berjalan cepat, tepat, dan profesional.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen penguatan disiplin dan kualitas pelayanan aparatur.
“Evaluasi ini bukan formalitas. Ini instrumen untuk memastikan seluruh perangkat bekerja profesional dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi kinerja di bawah standar,” tegas Sahaya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparatur yang tidak hadir tanpa alasan sah dalam proses evaluasi akan dianggap mengundurkan diri.
Menurut Sahaya, hasil monitoring internal pemerintah menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan mendasar dalam pelayanan publik di tingkat bawah, di antaranya lambannya proses pelayanan serta lemahnya koordinasi antarperangkat.
“Pelayanan publik tidak hanya soal cepat, tetapi juga soal sikap dan cara berkomunikasi. Itu menjadi indikator penting penilaian kami,” tambahnya.
Seluruh aparatur, mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, hingga Ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti evaluasi dengan membawa dokumen pendukung dan data yang akurat.
Penilaian akan mencakup aspek integritas, tanggung jawab, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap aturan pemerintahan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan dan pembinaan bagi aparatur berprestasi, serta sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian bagi yang dinilai terus melakukan pelanggaran.
Melalui langkah ini, duet kepemimpinan Weny–Rendy berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan mampu meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
(red)

Tinggalkan Balasan