MoKOTAMOBAGU, RadarSulut.com — Status sebagai anggota DPRD tidak membuat Herdy Muhammad Agung Korompot alias HK kebal hukum. Aparat kepolisian memastikan laporan dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret nama legislator Kota Kotamobagu tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026.
Kasus bermula ketika pelapor berinisial JBK alias Beto, seorang kontraktor, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar. Dari proyek tersebut, pelapor disebut dijanjikan keuntungan mencapai Rp670 juta.
Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyatakan kliennya memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.
“Dari angka Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan dan ada bukti transfernya. Jadi ada niat baik dari klien kami,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih mendalami substansi laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik tengah menelusuri apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau justru hanya dijadikan modus untuk meminta uang dari korban.
“Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak,” kata Faiz.
Ia juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang maupun jabatan terlapor sebagai anggota DPRD.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan transaksi proyek tersebut.
(Rama)

Tinggalkan Balasan