BITUNG – Menindaklanjuti permasalahan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Futai Sulawesi Utara (PT FSU), Pemerintah Kota Bitung menggelar audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta.

Audiensi dipimpin langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, bersama Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Ganap SE, Kapolres Bitung AKBP Arie Norogho, SIK, SH, MH, dan Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno, ST, MT, MAP.

Rombongan Pemkot Bitung diterima oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, S.Hut, M.M. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, serta Ari Prasetia, S.H, M.Hum. Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Deputi Gakkum KLH Lantai 9, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta. Jumat (31/7/2026).

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa permasalahan PT FSU terbagi menjadi dua aspek utama:
1. Aspek Administrasi Perizinan
PT FSU beroperasi di kawasan KEK, namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan. Akibatnya, PT FSU belum dapat mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Emisi, maupun perizinan lingkungan lainnya. Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera melakukan revisi AMDAL Kawasan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam surat KLH Tahun 2022, 2023, dan 2025.

2. Permasalahan Pencemaran Lingkungan
PT FSU ditemukan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Berdasarkan hasil pengujian Tim Gakkum KLH di beberapa titik, ditemukan sejumlah parameter air limbah yang melebihi baku mutu. Aktivitas produksi PT FSU juga menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Ditemukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan.

Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk penyelesaian, KLH memberikan 4 rekomendasi kepada Pemkot Bitung:
1. BUPP segera melakukan revisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU.
2. Pemkot Bitung segera bersurat ke KLH  untuk memohon pendampingan Tim Gakkum dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.
3. Mengajukan permohonan rapat koordinasi dengan seluruh direktorat di KLH guna membantu penyelesaian seluruh aspek perizinan PT FSU.
4. Mengajukan permohonan Diklat agar pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan pembiayaan dari KLH.

Wali Kota Hengky Honandar menegaskan Pemkot Bitung berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi KLH demi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta kepastian hukum bagi investasi di Kota Bitung.

Turut Hadir, Maikel Walewangko, Anggota DPRD Kota Bitung. Rafika Papente, Anggota DPRD Kota Bitung, Cherry Mamesah, Anggota DPRD Kota Bitung,
<span;>Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianty Dumbela, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, Pingkan Sondakh, Kasat Intelkam Polres Bitung, dan Kasat Reskrim Polres Bitung. (Fer)