BITUNG – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Steven Wowor menyerahkan sebanyak 66 sertipikat tanah.
Rinciannya, 47 sertipikat perorangan milik masyarakat dan 19 sertipikat aset milik Pemerintah Kota Bitung.
Komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari total 66 bidang tanah yang telah berhasil disertipikasi, empat di antaranya diserahkan secara langsung kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar kepada warga yang berdomisili di Kecamatan Maesa, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Bitung, Steven Wowor, Camat Maesa, dan Lurah Bitung Timur, Jumat (25/9/2026).
Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengatakan, penyerahan ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.
“Melalui sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanahnya. Ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan, karena tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Walikota Honandar.
Pemkot Bitung akan terus bersinergi dengan ATR/BPN dalam mempercepat program PTSL dan pengamanan aset daerah agar tertib administrasi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.(fer)



Tinggalkan Balasan