MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah, khususnya komoditas pangan strategis, melalui sinergi dengan Bank Indonesia (BI).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfasilitasi distribusi 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Manado, Sulawesi Utara.
Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) ini ditargetkan membuat pasokan cabai tersedia untuk disalurkan kepada pedagang pada Selasa, 15 September 2026, bertepatan dengan pembukaan operasional pasar.
Cabai tersebut berasal dari wilayah Probolinggo dan akan dikirim melalui jalur udara dengan rute Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Makassar–Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pengiriman ditargetkan tiba di Manado pada Senin malam.
Biaya distribusi difasilitasi melalui skema reimburse FDP Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya memperlancar distribusi komoditas pangan dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan.
Pemprov Sulut bersama BI menargetkan cabai yang didistribusikan dapat dijual kepada masyarakat dengan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Harga tersebut telah memperhitungkan margin distributor dan pengecer, sehingga diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga sekaligus memastikan rantai distribusi tetap berjalan.
Tahap Awal Disalurkan ke Manado, Minut dan Minsel
Pada tahap awal, sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari wilayah pemantauan inflasi, khususnya Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Penyaluran akan dilakukan melalui pedagang utama pasar yang terdaftar dalam SP2KP, dengan pengecer yang menjual cabai tersebut akan terlebih dahulu didata untuk memastikan proses distribusi dapat dipantau.
Pemprov Sulut menegaskan bahwa fasilitasi distribusi ini bukan sekadar memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga menjaga agar harga yang diterima masyarakat tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan.
Pengawasan Diperketat
Untuk memastikan harga tidak mengalami kenaikan sepihak di tingkat pengecer, proses distribusi dan penjualan akan mendapat pengawasan dari Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pada Senin malam, TPID akan mengoordinasikan penerimaan cabai yang tiba di Manado, termasuk proses penerimaan dan penataan distribusi di Pasar Bersehati.
Selanjutnya, pada dini hari Selasa, 15 September 2026, pengiriman cabai untuk wilayah Minahasa Utara dan Minahasa Selatan akan dikawal oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan menuju titik-titik pembagian yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 06.30 WITA, cabai ditargetkan mulai disalurkan kepada pedagang di Manado, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
Pengawasan akan dilakukan sepanjang proses distribusi hingga penjualan kepada konsumen.
Hal ini untuk memastikan komoditas yang telah memperoleh fasilitasi distribusi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak terjadi praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.
Jaga Pasokan, Stabilkan Harga
Langkah fasilitasi distribusi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya komoditas yang memiliki kontribusi terhadap pergerakan inflasi.
Dengan mendatangkan pasokan dari daerah sentra produksi seperti Probolinggo, pemerintah berupaya memperkuat ketersediaan cabai di Sulawesi Utara sekaligus memperpendek kesenjangan antara harga di tingkat produsen dan harga yang dibayarkan masyarakat.
Sinergi antara Pemprov Sulut, Bank Indonesia, Satgas Pangan, TPID, Dinas Ketahanan Pangan serta pelaku distribusi diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga.
Pemprov Sulut juga mengajak seluruh pedagang dan pelaku distribusi untuk bersama-sama menjaga stabilitas pangan dengan mengikuti ketentuan harga dan tidak mengambil keuntungan secara berlebihan yang dapat membebani masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi daerah.(*)



Tinggalkan Balasan