Manado–Komisioner Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda beberapa waktu lalu ini dirundung isu tak sedap. Namun, belakangan tuduhan tak mendasar dari oknum-oknum tak bertanggungjawab itu dinilai sempalan alias terkesan menuduh-nuduh tanpa dilatar belakangi fakta hukum yang kuat. Salah satunya tuduhan meloloskan tim seleksi Bawaslu yang merupakan pengurus partai politik.
“Terkait dengan tuduhan bahwa saya dianggap berperan penting meloloskan salah satu tim seleksi di Provinsi Kalimantan Utara (saudara PA), yang ternyata pengurus Parpol dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Talaud pada Pemilu tahun 2019, maka bersama ini saya uraikan fakta-fakta terkait hal ini,”kata Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda, Jumat (23/6).
Menurut Malonda, bahwa keputusan pengangkatan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi merupakan keputusan lembaga Bawaslu berdasarkan rapat pleno pimpinan, bukan keputusan sendiri.
Bahwa Bawaslu dalam proses pengangkatan tim seleksi, telah melalui proses uji publik sebelum dilakukan pengesahan dan pembekalan. Dalam proses ini, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait status saudara PA, yang merupakan Pengurus parpol dan caleg pada Pemilu tahun 2019.
“Pada saat pengadministrasian calon anggota timsel, maka saudara PA saat ini sementara menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara. Sepanjang pengetahuan kami, ketika seseorang menduduki jabatan sebagai anggota KPID, maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Selain itu yang bersangkutan sesungguhnya juga telah menandatangani berkas administrasi berupa pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah,”kata Malonda.
Selain itu sambung mantan Ketua Bawaslu Sulut ini apalagi yang bersangkutan bahkan juga telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan/atau DPRD serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Melihat fakta tersebut, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat ketika ditunjuk sebagai tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi.
“Bahwa ketika ada laporan yang disampaikan kepada kami di Bawaslu terkait fakta dimana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi pengurus partai politik dan mencalonkan diri pada Pemilu 2019 sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap saudara PA, langsung diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. Hal ini menunjukan bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap adanya informasi, laporan serta tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat administrasi timsel,”ujarnya.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bawaslu telah melakukan pemberhentian dan atau penggantian terhadap beberapa timsel yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
Terhadap apa yang disampaikan di atas tadi, maka secara pribadi dirinya tidak melarang dan menghalangi setiap warga negara untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etik.
“Sebab saya menyadari bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara yang patut untuk dihormati. Saya berharap bahwa terhadap setiap hal yang dituduhkan hendaknya memiliki dasar yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah terhadap saya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter pada diri saya,”terang Malonda.(fjr)