Sekda Boltara: Jual LPG Bersubsidi di Atas HET Termasuk Pelanggaran

Diskusi singkat antara tim Sidak distribusi dan penjualan LPG tabung 3 Kg dengan salah pengecer di wilayah Kecamatan Kaidipang, Selasa (10/03/2026)

Boltara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Jusnan C. Mokoginta (JCM), menegaskan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan sebuah pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Jusnan saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di sejumlah pangkalan dan pengecer LPG di Kecamatan Kaidipang, Selasa (10/03/2026).

“Penjualan LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah pelanggaran,” tegas Jusnan di sela kegiatan sidak.

Dalam kegiatan tersebut, tim TPID yang di dalamnya Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Boltara, mendatangi beberapa titik penjualan LPG untuk memastikan distribusi dan harga tetap sesuai ketentuan.

Saat sidak berlangsung, salah satu pengecer mengaku memperoleh pasokan LPG ukuran tiga kilogram dari luar daerah, tepatnya dari Amurang. Gas tersebut dibeli dari sejumlah warung di pinggir jalan dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung, kemudian dijual kembali di wilayah Kaidipang dengan harga Rp28 ribu.

Namun pada kondisi tertentu, harga sempat melonjak hingga Rp40 ribu per tabung, meskipun hanya terjadi dalam waktu singkat.

“Ini kita ambil dari Amurang, harga mulai dari Rp25 ribu. Di sini kita jual Rp28 ribu. Sempat tembus Rp40 ribu, tapi tidak lama, tidak sampai satu hari,” ujar pengecer tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan LPG tiga kilogram tersebut sudah berlangsung sejak sebelum bulan suci Ramadan. Dalam satu pekan, pasokan yang diperoleh berkisar antara 200 hingga 300 tabung.

“Kita ambil antara 200 sampai 300 tabung tiap minggu,” katanya.

Di sisi lain, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi tidak sebanding dengan kuota yang tersedia di pangkalan resmi. Setiap pangkalan disebut hanya menerima sekitar 50 tabung per pekan.

Kondisi tersebut membuat keberadaan pengecer non-pangkalan dinilai turut membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan LPG, meskipun praktik penjualannya kerap melebihi HET.

Menanggapi hal itu, Sekda Jusnan menyebut situasi tersebut sebagai dilema. Di satu sisi membantu masyarakat, namun di sisi lain tetap melanggar aturan apabila harga yang dipatok melebihi HET.

“Cukup membantu juga untuk mengatasi kekurangan pasokan. Ini seperti buah simalakama, tapi tetap saja pelanggaran kalau dijual lebih tinggi dari HET,” imbuhnya.

Pelaksanaan sidak tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung tiga kilogram. Aturan itu juga diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang syarat pembelian LPG tabung tiga kilogram.

Selain itu, pengawasan distribusi LPG bersubsidi di daerah juga dipertegas melalui instruksi Bupati Boltara terkait pengendalian distribusi gas LPG tiga kilogram di tengah masyarakat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *