Bitung  

Diduga Tak Bayar Pajak, Tengor Sorot, Paslon Nomor 1 Pasang Baliho Gunakan Fasilitas Pemerintah 

BITUNG – Maraknya bertebaran baliho di papan reklame milik pemerintah kota (Pemkot) Bitung, yang digunakan oleh pasangan calon (Paslon)  Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1. Mendapat kritikan pedas dari pemerhati kota Bitung. Damhury Eric H.R Tengor SH CLA, rabu (16/10/2024).

Eric Tengor mengatakan, ada oknum pejabat pemkot Bitung yang sengaja membiarkan papan reklame yang digunakan oleh paslon nomor urut 1 tidak membayar pajak.

“Kalau lewat di lokasi depan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) Wangurer dan di beberapa titik papan reklame milik pemkot Bitung terpasang baliho paslon nomor 1.”Kata Tengor.

Ia menuding Pemerintah kota (Pemkot) Bitung diduga sengaja memasang paslon nomor 1, pasalnya calon Walikota tersebut merupakan anak dari Walikota aktif saat ini, dan ia menduga Badan pendapatan daerah dan Dinas perumahan dan pemukiman jadi alat politik.

“Semua papan reklame milik Pemkot Bitung,  dikuasai oleh paslon nomor urut 1. Maklum lah anak Walikota diuntungkan. Saya menduga paslon yang terpampang di papan reklame tak bayar pajak,” sebutnya.

Kepal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bitung, Theo Rorong saat dikonfirmasi mengatakan, untuk  pemasangan baliho paslon nomor urut 1 di papan reklame milik pemkot Bitung adalah kewenangan dinas Perumahan dan Pemukiman. Ditanya soal pembayaran retribusi pajak iklan di papan reklame dirinya engan menjawad.

“Kalu soal pemasangan baliho paslon di papan reklame milik pemkot Bitung, itu tanya saja ke Dinas Perkim, ditanya soal pembayaran iklan paslon di papan reklame apakah sudah dibayar? theo hanya tersenyum,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Bitung, Mex Mapahena mengungkapkan, pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung itu keliru, pasalnya semua berkaitan dengan retribusi pajak, pemasangan iklan di papan reklame adalah hak Bapenda, dan perlu diketahui Dinas Perkim hanya membantu menyediakan alat dan memasangkan baliho di papan reklame.

“Jadi Dinas Perkim hanya membantu menyediakan alat dan memasang baliho di papan reklame, kalu berkaitan dengan paslon belum atau sudah bayar retribusi pajak pemasangan iklan di papan reklame, itu urusan Bapenda.”Ujarnya.(FB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *