Bolmut – Proyek penimbunan halaman KPU Bolmut diduga misterius
Pasalnya, pekerjaan proyek itu tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.
“Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, ” kata Bobiyanto Masuara, Kamis (30/05/2024).
Boby mengurai payung hukum yang mewajibkan pekerjaan proyek fisik yang dibiayai anggaran negara untuk memasang papan informasi sebagai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” beber Boby.
Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri praktik misterius yang dilakukan oleh oknum yang bertanggung jawab pada pekerjaan proyek tersebut.
“Saya minta APH dapat menyelidiki pekerjaan proyek tersebut,” tandas Boby.
Dikonfirmasi kepada Sekretaris KPU Bolmut, Silvia Sesilia Sondak, melalui staf sekretariat Affandi Datunsolang, mengatakan proyek tersebut hanya pekerjaan perawatan rutin kantor.
“Ini hanya pekerjaan perawatan rutin kantor setiap tahun,” Singkat Affandi.