Manado – Pengelolaan dana kerjasama pers yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian serius oleh organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara.
Menurut Ketua PJS Sulut Butje Lengkong, bahwa pengelolaan dana kerjasama Pers harus dikelola secara profesional dan transparan sebagaimana ketentuan Undang-undang, karena pengelolaan keuangan negara yang profesional akan membuat pengelola terlindungi dari jerat hukum.
“Namun bila dikelola dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentunya akan berdampak secara hukum, “sebut Ketua PJS Sulut, saat ditemui, Jumat (10/5/2024) di kantor redaksi media siber lacakpos yang beralamat di jalan raya Tateli, Kabupaten Minahasa.
Oleh karena itu, organisasi pers PJS Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah yang mengelola dana kerjasama pers untuk transparan dan akuntabel.
” Apalagi sekarang yang menggunakan sistem e-katalog, tetap juga harus ada SOP serta syarat – syarat yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan,” ucap Butje Lengkong.
Lebih lanjut juga Butje mengatakan setidak – tidaknya untuk badan hukum media harus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, yaitu khusus badan hukum Pers dan minimal sudah dua tahun terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI.