BITUNG – Aktivitas pemotongan kapal atau ship scrapping yang saat ini berlangsung di Kelurahan Tandurusa, Kota Bitung dipastikan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E.

“Semua dokumen sudah terpenuhi. Di antaranya surat persetujuan penutuhan/pemotongan kapal, sertifikat kesiapan penutuhan kapal, sertifikat bebas gas, dan izin kerja panas,” ujar Yefri Meidison.

Menurutnya, pemenuhan seluruh dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum aktivitas pemotongan kapal dilakukan. Hal ini untuk memastikan keselamatan kerja, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan di wilayah pelabuhan.

KSOP Bitung sebagai otoritas pelabuhan juga terus melakukan pengawasan terhadap proses ship scrapping di Tandurusa agar berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kehadiran industri pemotongan kapal ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.(fer)