Manadoradarsulut.com–Untuk menunjang kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, maka perlu adanya fasilitas penunjang yang memadai.
Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyatakan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi termasuk Pilkada Serentak 2024.
Ini terbukti dengan dipinjamkannya eks Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado untuk digunakan oleh Bawaslu Manado.
Penandatanganan berita acara kesepakatan pinjam pakai antara kedua pihak dilakukan di ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Manado, Senin (11/11).
“Proses ini sudah diketahui oleh unsur pimpinan Pemkot Manado. Sebagai Sekda yang juga Ketua Badan Milik Daerah (BMD), saya telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu dan menandatangani berita acara pinjam-pakai,” ucap Lakat dihadapan Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko.
Lakat menjelaskan bahwa gedung yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Jalan 17 Agustus, akan digunakan oleh Bawaslu Manado selama empat tahun, terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
“Mengenai objek yang dipinjam-pakai, tanah milik Pemkot Manado yang telah bersertifikat Nomor 58 Tahun 2012 tersebut mencakup lima gedung yang akan dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Bawaslu Manado,” jelas Lakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Manado dalam upaya pinjam pakai fasilitas gedung bagi Bawaslu Manado.(advetorial)