MANADO–Lambatnya proses fasilitasi Ranperda perubahan nama PT Membangun Sulut Hebat (MSH) menjadi PT Membangun Sulut Maju (MESMA) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memicu keresahan di DPRD Sulawesi Utara.
Dokumen yang sudah empat bulan “mengendap” di pusat tersebut dinilai telah melewati batas waktu normal, sehingga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk bersikap lebih agresif.
Ketua Pansus Ranperda PT MESMA, Rasky Mokodompit, menegaskan bahwa Pemprov Sulut, khususnya Biro Hukum, tidak boleh pasif menunggu.
Menurutnya, status empat bulan yang melampaui ketentuan 15 hari kerja sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 adalah sinyal bahwa diperlukan langkah jemput bola ke Jakarta.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Ranperda ini sangat strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika terus dibiarkan tanpa jemput bola, kita hanya membuang waktu dan menghambat potensi fiskal daerah,” ujar Rasky dengan nada tegas, Senin (6/7/2026).
Rasky pun mendesak Biro Hukum untuk segera melakukan audit internal dan mengecek real-time status di aplikasi E-PERDA.
Ia meminta agar Biro Hukum dan Biro Perekonomian segera duduk bersama Bapemperda DPRD Sulut untuk memetakan apakah ada dokumen persyaratan yang kurang atau ada kendala substansi yang mengganjal.
“Jika perlu, lakukan konsultasi langsung ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Jangan hanya menunggu kabar, karena ada agenda pembangunan ekonomi yang terancam terhambat akibat belum adanya legalitas formal PT MESMA ini,” tambahnya.
Berbanding terbalik dengan desakan legislatif, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Paskah Yanti justru memberikan respon yang sangat normatif.
Saat dikonfirmasi mengenai lambatnya proses tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Tunggu saja prosesnya, lama atau tidak tergantung Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya singkat
Respon dingin pihak eksekutif ini kontras dengan urgensi di lapangan.
Tanpa adanya payung hukum yang sah, PT MESMA dipastikan akan kesulitan bergerak secara operasional dan profesional.
Publik kini menanti, apakah Pemprov Sulut akan segera melakukan langkah progresif, atau justru membiarkan nasib BUMD tersebut terus terkatung-katung di meja birokrasi pusat.(tha)


Tinggalkan Balasan