OJK Dukung UMKM Keluarkan PJOK Nomor 19 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan

 

MANADO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang dan naik kelas.

Dukungan tersebut diberikan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025.

Ia berharap implementasi POJK 19/2025 ini dapat mendorong aktif Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.

Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo), Robert Sianipar mengatakan, ada berbagai keterbatasan yang menyebabkan UMKM tidak mengalami perkembangan.

Salah satunya adalah aspek permodalan.

“Untuk itu, OJK sudah mengeluarkan POJK No. 19 Tahun 2025 Tentang kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM,” kata Robert pada sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sehubungan Recycling Program Tahun 2026, Kamis (16/04/26) di Hotel Luwansa Manado.

Robert mengatakan, POJK 19 Tahun 2025 ini akan mendorong akses permodalan bagi pelaku UMKM.

Salah satunya adalah dengan memberikan perlakuan khusus bagi UMKM, misalnya ada SOP tersendiri.

“Dengan adanya perlakuan khusus bagi UMKM, maka kredit bisa lebih cepat dan tepat, lebih mudah, lebih murah dan berjalan secara inklusif.

Ini beberapa hal pokok yang ada dalam POJK 19 ini,” jelas Robert.

 

Namun demikian menurut Robert, di samping memberikan akses yang mudah, tetap tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

OJK menurutnya tidak berharap nilai kredit kepada UMKM meningkat, tapi NPL juga ikut naik.

“Jadi ini juga harus dijaga berimabang. Di satu sisi akses lebih mudah, tapi tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Robert.

Pada kesempatan tersebut, Robert menyampaikan kinerja kredit UMKM di Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan, namun tidak sebesar kredit secara umum.

Bahkan di Gorontalo mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif.

“Di Sulut, nilai kredit UMKM sebear 14,3 triliun, bertambah 345 miliar, atau tumbuh 2,4 persen.

Pertumbuhan tersebut lebih rendah dari pertumbuhan kredit Sulawesi Utara secara umum yang mencapai 6,09 persen dan mencapai 57,02 triliun.

Pangsa kredit UMKM di Sulut sebesar 25,15 persen dan di Gorontalo 22,56 persen.,” kata Robert.

Ia berharap dengan adanya POJK 19/2025 pertumbuhan kredit UMKM dapat mencapai 7-9% di tahun 2026 ini.

Secara peringkat, penyaluran kredit UMKM di Sulut berada di peringkat 24 dan Gorontalo 32 dari 28 provinsi di Indonesia.

Hal ini memperlihatkan masih ada cukup ruang untuk peningkatan yang cukup besar.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *