Kotamobagu, RadarSulut.com-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Penguatan Peran BPD Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu, Rabu (10/6). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat integritas aparatur desa sekaligus meningkatkan pemahaman tentang tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Stefanus B.A.N. Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianta, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, serta perwakilan Dinas PMD dan akademisi.
Dalam arahannya, Ferry Tas menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari persoalan hukum.
“Konsekuensi atas kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidaktaatan terhadap aturan dalam tata kelola keuangan negara adalah hal yang nyata dan harus dihindari sejak dini,” ujarnya.
Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Stefanus B.A.N. Liow, menjelaskan pemilihan Rutan Kotamobagu sebagai lokasi kegiatan bertujuan memberikan edukasi sekaligus membangun kesadaran aparatur desa mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Yulianta, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan edukasi kepada aparatur desa.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ABPEDNAS, dan Rutan Kotamobagu dalam mendukung program penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur desa dan BPD semakin memahami tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Weny.
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Kota Kotamobagu merupakan satu-satunya kota di Sulawesi Utara yang masih memiliki wilayah administrasi desa, yakni 15 desa dari total 33 desa dan kelurahan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi panel mengenai penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(red)


Tinggalkan Balasan