BITUNG – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara Berty Alan Lumempouw, S.H.yang juga Ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia, menyatakan akan menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI di Jakarta.
Laporan itu terkait kelangkaan BBM Solar Subsidi yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung.
Selain ke ESDM, laporan yang sama juga akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri agar dilakukan pendalaman menyeluruh. Hal ini dilakukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan subsidi negara, tindak pidana di bidang migas, maupun dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kondisi kelangkaan Solar Subsidi di Sulut khususnya di Kota Bitung sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan. Nelayan, petani, sopir angkutan, pelaku UMKM, hingga masyarakat kecil yang berhak menerima BBM subsidi menjadi pihak yang paling dirugikan. Ini sudah tidak bisa dianggap normal, harus ada tindakan tegas dari pemerintah pusat,” ujar Lumempouw, jumat (7/8/2026).
Didasarkan pada Data dan Pola di Lapangan Menurut Lumempouw, laporan tersebut disusun berdasarkan informasi, keluhan masyarakat, hasil pemantauan di lapangan, serta bukti-bukti yang ia miliki. Pola dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus yang sebelumnya telah diungkap aparat penegak hukum di daerah lain.
Ia menjelaskan, kuota Solar Subsidi yang disalurkan pemerintah melalui BPH Migas setiap tahun seharusnya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat jika distribusinya sesuai ketentuan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kelangkaan masih terus terjadi, sehingga patut diduga terdapat kebocoran serius dalam sistem distribusi.
7 Dugaan Modus Operandi yang Disorot Dalam laporan yang akan disampaikan, Lumempouw menguraikan sejumlah dugaan modus operandi yang perlu diverifikasi aparat berwenang:
1. Manipulasi GPS pada kendaraan pengangkut BBM subsidi sehingga distribusi dialihkan ke lokasi tidak semestinya.
2. Penggunaan barcode dan identitas kendaraan secara tidak sah untuk memperoleh solar melebihi kuota.
3. Modifikasi tangki dan penggunaan wadah tambahan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
4. Penimbunan BBM subsidi di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.
5. Pengalihan solar subsidi ke sektor industri atau ke luar daerah, termasuk lewat jalur laut.
6. Dugaan keterlibatan jaringan dalam rantai distribusi yang menyebabkan penyimpangan tata niaga BBM subsidi.
7.Kolaborasi sejumlah pihak yang menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran.
“Seluruh dugaan ini harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami justru meminta negara hadir melakukan audit, investigasi, dan penegakan hukum secara transparan,” tegas Lumempouw.
7 Poin Tuntutan kepada Negara
Sebagai dasar hukum, laporan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 191 Tahun 2014, dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018.
Lumempouw meminta:
1.Dirjen Penegakan Hukum ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi solar di Sulut, khususnya Bitung.
2.Pemeriksaan rantai distribusi mulai dari depot, transporter, SPBU hingga agen penyalur.
3.Sidak ke SPBU dan pihak penyalur BBM subsidi.
4.Penelusuran dugaan penyimpangan termasuk manipulasi pengawasan dan penggunaan barcode tidak sah.
5.Koordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan pidana migas.
6.Bareskrim Polri melakukan penyelidikan jika ada unsur pidana.
7. KPK melakukan koordinasi dan supervisi jika ada dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Laporan ini rencananya akan disampaikan ke Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Ketua KPK, dan Kabareskrim Polri. Tembusan juga akan diberikan kepada Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Gubernur Sulut dan Kapolda Sulut.
.cl…”Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Negara harus memastikan BBM subsidi benar benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM di negeri ini,” pungkasnya.(feb)


Tinggalkan Balasan