Manado,RadarSulut.com-Maraknya kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan teknologi digital saat ini menjadi ancaman serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Tidak hanya terjadi dalam bentuk pelecehan fisik maupun verbal, kejahatan juga berkembang ke ranah digital, termasuk tindakan mengedit foto pribadi seseorang menjadi konten Pornografi tanpa izin. Perbuatan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sangat merugikan korban secara psikologis, sosial, bahkan hukum.

Tindakan manipulasi foto pribadi menjadi materi Pornografi adalah pelanggaran terhadap hak privasi dan martabat manusia. Sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa pelecehan seksual online (kekerasan seksual gender online) dijerat menggunakan beberapa peraturan, dalam hal ini pelaku termasuk dalam jeratan sesuai dengan undang-undang Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 29 UU. No 44 Tahun 2008 (UU Pornografi).

Pelaku sering kali memanfaatkan teknologi untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau merusak nama baik korban. Dampaknya tidak ringan, karena korban dapat mengalami trauma, tekanan mental, kehilangan rasa aman, hingga dikucilkan di lingkungan sosial.

Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan penyebaran konten manipulatif yang merendahkan seseorang khususnya yang dilakukan pada salah satu kader Kopri PKC PMII Sulut. Teknologi seharusnya digunakan untuk hal positif, bukan menjadi alat kejahatan dan pelecehan.

Kasus yang terjadi di lingkungan organisasi ini disebut menimbulkan keresahan di kalangan anggota. Korban mengalami tekanan psikologis, akibat dari tindakan tersebut yang merusak nama baik dan reputasi pribadi. Tidak sedikit pihak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berbasis digital yang harus di tangani secara serius.

Kami sebagai pengurus Kopri PKC PMII Sulawesi Utara, mengecam dan mengusut tuntas pelaku agar diberikan sanksi sesuai aturan hukum maupun sesuai aturan internal pedoman organisasi. Organisasi harusnya menjadi ruang aman untuk berkembang dan berkolaborasi, bukan tempat terjadinya intimidasi maupun pelecehan digital.

Kita harus berhenti menormalisasi pelecehan digital. Batasan etika di dunia nyata harus berlaku sama mutlaknya di dunia maya. Ruang digital organisasi tidak boleh menjadi zona bebas hukum dan etika.

Menyelamatkan organisasi dari jerat kekerasan seksual berbasis online tidak bisa dilakukan hanya dengan jargon “Ruang Aman” di pamflet perekrutan anggota. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang berani menghadapi kenyataan pahit: menyusun Standar Operasional penanganan yang tegas, memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku, dan berpihak sepenuhnya pada korban.

Karena pada akhirnya, nama baik sebuah organisasi tidak diukur dari seberapa bersih mereka menyembunyikan masalah, melainkan dari seberapa adil dan berani mereka menyelesaikan kekerasan di dalam rumahnya sendiri.

Kami berdiri bersama para korban, mendukung keberanian mereka untuk bersuara, serta menolak segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan di ruang digital. Ruang online harus menjadi tempat yang aman, bukan arena pelecehan dan intimidasi.

Setiap korban berhak mendapatkan dukungan, perlindungan, dan keadilan. Sudah saatnya kita berdiri bersama melawan kekerasan seksual dan segala bentuk kejahatan digital yang merusak harkat serta martabat manusia.

 

Oleh : Aviva Djibran (Sekertaris Kopri Pkc Pmii Sulut)