MANADO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Rapat lanjutan digelar Pansus Pembahasan Ranperda di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin 7 September 2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Piere Makisanti dan didampingi anggota Pansus Paula Runtuwene serta Ruslan Abdul Gani.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr Lidya Tulus dan jajaran selaku OPD pengusul dan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Menurut Piere Makisanti, Ranperda ini nantinya akan menjadi instrumen hukum penting untuk memperkuat kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi dalam menghadapi situasi darurat kesehatan.

“Regulasi ini kita butuhkan agar ada kepastian hukum.

Mulai dari pelaksanaan program, pengendalian, sampai penggunaan alokasi anggaran kedaruratan bisa berjalan cepat dan akuntabel,” ujar Piere.

Dalam pembahasan, sejumlah poin krusial menjadi sorotan.

Diantaranya payung hukum dan mitigasi untuk langkah pencegahan dan penanganan KLB.

Selain itu, ditekankan juga pentingnya kolaborasi lintas sektoral.

Pansus mendorong keterlibatan aktif berbagai instansi, fasilitas kesehatan, relawan, hingga masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan penyakit menular.

Dinas Kesehatan Sulut menyampaikan materi teknis terkait potensi ancaman penyakit menular di daerah.

Sementara Biro Hukum memberikan masukan agar setiap pasal dalam Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini segera tuntas agar dapat ditetapkan menjadi Perda dan segera diimplementasikan untuk melindungi masyarakat Sulawesi Utara.(*)