Bitung  

Kabar Gembira, PPPK Paru Waktu Pemkot Bitung Dipastikan Terima THR & Gaji 13

BITUNG – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bitung. Sebanyak 1205 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Hal ini setelah Dengan ditetapkannnya Peraturan Walikota No 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tujangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, didampingi Sekretaris Daerah kota Bitung, Rudy Theno ST, MT, MAP, dan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Riano Senduk SE, Jumat (13/3/2026).

Wali Kota Hengky Honandar menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bitung masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Walikota.

Sementara Sekretaris Daeranh kota Bitung, Rudy Theno menambakan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,jelasnya.

Theno juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Theno juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan.

“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung melalui Sekban Riano Senduk menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.(fer)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *