BITUNG – Seorang warga bernama Dewi Darise resmi melaporkan akun media sosial Facebook “Yuniar New” ke Polres Bitung. Selasa (11/8/2026).

Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terlapor dengan mengunggah postingan terkait “bos Acu dan bos haja Dewi”di platform Facebook.

Menurut laporan pelapor, Dewi Darise merasa keberatan atas postingan yang dilakukan akun “Yuniar New” tersebut. Ia menilai konten itu telah merugikan dirinya dan berpotensi melanggar hukum.

“Pelapor Dewi Darise meminta agar akun Facebook Yuniar New diproses hukum seadil-adilnya,” demikian disampaikan berdasarkan keterangan pelaporan.

Kasus ini kini telah diterima pihak Polres Bitung untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas unggahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(fer)