Bolmut – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Mohammad Aditya Pontoh, menghadiri rapat pendampingan hukum bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kejati Sulut tersebut membahas pendampingan hukum (legal assistance) terhadap BP3KP Sulawesi I dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Andi Usama Harun, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta jajaran terkait di wilayah Sulawesi Utara.

Pendampingan hukum itu menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program, sekaligus mengantisipasi potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Melalui pendampingan tersebut, program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Plt. Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh menyambut baik langkah pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sulut bersama BP3KP Sulawesi I.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara program, dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional di bidang perumahan.

“Sinergi antara pemerintah daerah, BP3KP, dan Kejaksaan sangat penting untuk mengawal pelaksanaan program perumahan agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aditya.

Pendampingan hukum diharapkan tidak hanya membantu meminimalkan risiko hukum, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

(Om Theo)