Kotamobagu, RadarSulut.com – Langkah Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan kemajuan signifikan. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4).
Penandatanganan tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses revisi RTRW karena memastikan dokumen tata ruang Kota Kotamobagu memiliki legitimasi hukum yang kuat di tingkat nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, S.T., M.E., menyampaikan bahwa tahapan ini menjadi tonggak penting dalam proses penataan wilayah daerah.
“Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu kini resmi dinyatakan clean and clear. Ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW,” ujar Claudy.
Menurutnya, status clean and clear tersebut menandakan tidak adanya lagi persoalan hukum maupun ketidaksesuaian teknis terkait pemanfaatan ruang yang berpotensi menghambat penetapan revisi RTRW.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penyelesaian verifikasi ini dapat mempercepat arah pembangunan daerah, termasuk membuka peluang investasi dan pengembangan infrastruktur secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Agenda strategis tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta sejumlah pejabat terkait dari Pemkot Kotamobagu dan Kementerian ATR/BPN.
Revisi RTRW nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penataan kawasan pemukiman, pengembangan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan hijau di Kota Kotamobagu.
Dengan selesainya tahapan verifikasi IPPR di tingkat pusat, Pemkot Kotamobagu optimistis revisi RTRW dapat segera dituntaskan demi mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan kompetitif secara ekonomi.
(red)

Tinggalkan Balasan