BITUNG – Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa jabatan Kepala Lingkungan bukanlah posisi permanen. Setiap Kepala Lingkungan dituntut untuk menunjukkan kinerja, loyalitas, serta kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pengangkatan Kepala Lingkungan harus dipandang sebagai tanggung jawab pelayanan publik. Untuk itu, evaluasi rutin akan terus dilakukan terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.
Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung terkait evaluasi kinerja perangkat kelurahan.
“Evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan menjadi penentu utama apakah seorang Kepala Lingkungan dipertahankan atau diberhentikan,” ujar Kadis Infokom, Altin Tumengkol selaku juru bicara Pemkot Bitung, Sabtu (8/8/2026).
Lebih lanjut ditegaskan, Kepala Lingkungan yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan dapat diganti kapan saja tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.
Camat dan Lurah memegang fungsi pengawasan ketat serta berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru secara objektif.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bitung berharap keberadaan Kepala Lingkungan benar-benar menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tengah masyarakat dan mampu merespons cepat kebutuhan warga.(fer)


Tinggalkan Balasan