Hukrim  

Hoax, Denny Mangala Siap Tempuh Jalur Hukum

 

MANADO–Asisten Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulut, Denny Mangala, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu di media sosial yang menuding dirinya terlibat percakapan intim dengan Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh.

Denny Mangala dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebut informasi yang beredar sebagai hoaks serta fitnah yang merugikan.

Ia menegaskan siap membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi.

Postingan ini sudah merugikan nama baiknya  dan juga Kadis Pendidikan.

“Ini jelas hoaks, dan saya siap memberikan bukti bahwa tidak ada chat seperti yang dituduhkan.

Kami akan memproses secara hukum pihak yang menyebarkan fitnah ini,” tegas Mangala.

Menurutnya, unggahan yang viral di media sosial itu tidak hanya menyerang reputasi pribadinya, tetapi juga mencoreng nama baik Kepala Dinas Pendidikan Sulut.

Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang diduga sengaja menyebarkan informasi palsu dan narasi menyesatkan.

Sebelumnya, jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan yang mengklaim adanya percakapan bernuansa intim yang diduga melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Narasi sensasional dalam unggahan tersebut memicu beragam reaksi publik.

Namun, tak sedikit warganet yang justru mempertanyakan keabsahan informasi itu.

Pasalnya, postingan viral tersebut tidak disertai bukti tangkapan layar percakapan sebagaimana yang diklaim.

Kondisi ini membuat banyak netizen skeptis dan menilai isu tersebut belum memiliki dasar yang kuat.

Sebagian publik bahkan menduga unggahan itu sengaja dibuat untuk mencari perhatian atau sebagai upaya menjatuhkan nama baik pejabat tertentu di lingkungan Pemprov Sulut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut lebih kritis dan tidak mudah mempercayai konten yang belum terverifikasi.

Selain berpotensi merusak reputasi seseorang, penyebaran informasi palsu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *