Ketum DPP PJS Tegaskan Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana, Soroti Pembatasan Liputan di RSUD Boltara

Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS

Boltara – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pers.

Pernyataan itu disampaikan Mahmud setelah adanya dugaan pembatasan akses terhadap wartawan saat meliput kegiatan proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Senin, (27/04/2026).

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

Mahmud mengatakan, kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi hukum. Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” kata Mahmud melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat 1menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana.

Menurut Mahmud, segala bentuk penghalangan terhadap tugas wartawan bertentangan dengan hukum, apalagi jika kegiatan yang diliput berkaitan dengan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

“Jika benar terjadi penghalangan tanpa alasan yang sah, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik,” ujarnya.

Mahmud juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola proyek dan aparat keamanan, agar menghormati tugas jurnalistik dan tidak membatasi akses informasi tanpa dasar hukum.

Ditegaskannya, jika terdapat indikasi kuat penghalangan kerja pers, maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui jalur hukum maupun ke Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian dan rekomendasi.
Di sisi lain, Mahmud mengingatkan wartawan agar tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

“Wartawan juga harus bekerja sesuai standar profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, belasan wartawan dari berbagai media dilaporkan tidak diizinkan masuk ke area proyek oleh petugas keamanan di pintu gerbang lokasi kegiatan.

Padahal, kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama sejumlah pejabat daerah.

Salah satu petugas keamanan menyebut, hanya tamu yang memiliki undangan yang diperbolehkan masuk.

“Mohon maaf, yang boleh masuk hanya yang memiliki undangan. Kami hanya menjalankan perintah,” ujar petugas keamanan.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan melalui telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen proyek.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *