KOTAMOBAGU, RadarSulut.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri seminar hukum strategis yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (04/8).

Seminar tersebut mengangkat tema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi, guna Pemulihan Kerugian Negara.”

Forum ini membahas secara khusus strategi penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor pertambangan, termasuk penerapan sanksi kumulatif antara tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan.

Dalam sambutannya, Weny Gaib menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, beserta jajaran dan seluruh peserta seminar melalui sapaan adat Bolaang Mongondow.

“Atas nama pribadi, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya menyampaikan selamat datang di Kotamobagu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy beserta seluruh hadirin dalam bahasa adat kami, ‘Dega Niondon Komintan’,” ujar Weny.

Weny juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut yang telah memilih Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan forum strategis tersebut.

Menurutnya, tema yang diangkat memiliki relevansi yang sangat penting, bukan hanya dalam perspektif penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam daerah.

Ia berharap seminar tersebut dapat menghasilkan gagasan dan rekomendasi konkret dalam menyelaraskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Seminar ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan, sekaligus memperkuat kesadaran bersama dalam menjaga kekayaan alam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Weny menilai forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam bertukar gagasan dan membangun kolaborasi lintas sektor.

Ia berharap sinergi tersebut dapat melahirkan langkah-langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Sementara itu, Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memimpin langsung seminar yang mempertemukan unsur kejaksaan, penyidik, akademisi, hingga para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Pembahasan utama diarahkan pada penerapan sanksi kumulatif yang menggabungkan tindak pidana korupsi dengan kejahatan lingkungan.

Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan adanya pengembalian kerugian negara sekaligus pemulihan ekosistem yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” tegas Jacob.

Kejati Sulut menilai praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan serta hak masyarakat dan generasi mendatang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

Seminar tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi untuk menyatukan persepsi jajaran kejaksaan dan pemangku kepentingan di daerah agar penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan dapat berjalan tegas, terpadu, dan memberikan efek jera.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, sejumlah Ketua DPRD di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), perwakilan perusahaan pertambangan, serta pejabat di lingkungan pemerintah daerah se-BMR.

(Red)