Bolmut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan.

Pengungkapan bermula dari koordinasi Satresnarkoba Polres Bolmong dengan Satreskrim Polres Bolmut terkait informasi mengenai keberadaan AB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika hingga lintas wilayah hukum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman.

Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda, bersama tiga personel kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengikuti target hingga ke kediamannya.

Sekira pukul 12.20 WITA, personel kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.

AB bersama barang bukti digiring ke Mako Polres Bolmut untuk diamankan.

Setelah dilakukan koordinasi, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Resmob Limango Polres Bolmut dan Satresnarkoba Polres Bolmong.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango Polres Bolmut membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bolmut, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar Rofly.

Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, menegaskan pentingnya sinergi antarwilayah dalam mengantisipasi dan memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, koordinasi antara Polres Bolmut dan Polres Bolmong diperlukan untuk mempercepat tindak lanjut terhadap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, terutama perkara yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.

“Saya telah memerintahkan jajaran untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, Polres Bolmut melalui Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong hingga proses penanganan perkara selanjutnya,” kata Andhika.

Ia menilai, kolaborasi lintas satuan dan lintas wilayah hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dengan koordinasi yang baik, kata Andhika, setiap informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan prosedur hukum.

“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Andhika, juga mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut karena telah menjalankan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong untuk proses penanganan perkara selanjutnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya berada dalam penanganan penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk pemeriksaan serta pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan mendukung pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus mencegah wilayah hukumnya dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.

(Om Theo)