ManadoRadarSulut.com – Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Manado, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Kehadiran Joune Ganda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Joune Ganda didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Entry Meeting dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meliany Limpar, S.H., M.H., para bupati dan wali kota, serta jajaran TNI, Polri, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan pelayanan publik merupakan tolok ukur utama hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” ujar Yulius.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada penilaian Ombudsman RI tahun 2025 yang memperoleh nilai 84,18 dengan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Minahasa Utara, untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik menjelang penilaian tahun 2026.

Dikatakan, Ombudsman RI memberikan tiga rekomendasi utama yang harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, yakni mengintegrasikan peningkatan kualitas pelayanan ke dalam dokumen perencanaan daerah, menyediakan anggaran yang memadai untuk sarana-prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas aparatur, dan melaksanakan evaluasi serta pembinaan pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan.

Selain itu, Yulius juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah potensi dampak fenomena El Niño yang diperkirakan memicu musim kemarau panjang.

“Layanan publik tidak boleh berhenti. Justru di tengah ancaman kekeringan dan dampak perubahan iklim, pelayanan kepada masyarakat harus semakin maksimal, terutama pada sektor ketahanan pangan, bantuan sosial, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” tandasnya.(fw)