KOTAMOBAGU, RadarSulut.com – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri agenda penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (14/7).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Weny Gaib.
Dalam agenda tersebut, Weny didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andika Esra Awoah.
Turut hadir sejumlah pejabat strategis Pemkot Kotamobagu, di antaranya Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum, Renti Linggotu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas kontribusi dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Weny.
Ia berharap sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan Kejari Kotamobagu dapat terus diperkuat dan berjalan berkesinambungan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menjelaskan bahwa penyerahan Legal Opinion tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Dokumen itu merupakan bentuk pelayanan pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), sekaligus bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya.
“Pendapat hukum ini salah satu bentuk pelayanan pertimbangan hukum oleh JPN. Ini bukan sekadar jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan instrumen preventif untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum,” jelas Tasjrifin.
Dalam Legal Opinion tersebut terdapat empat isu strategis yang menjadi perhatian Pemkot Kotamobagu.
Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Kotamobagu. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Kedua, optimalisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan predikat KLA Kota Kotamobagu dari kategori Nindya menuju kategori Utama.
Ketiga, ketertiban dalam penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Pedoman yang jelas diperlukan agar proses penyerahan aset berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Keempat, harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) pasca-berlakunya KUHP Nasional yang baru. Penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar tidak terjadi konflik norma serta memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah. Sebaliknya, pendapat hukum diberikan untuk memperkuat aspek legal dalam setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah.
“Perlu kami tegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dengan penguatan dari aspek hukum agar kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan cara hati-hati, tepat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tandasnya.
(Red)



Tinggalkan Balasan