Kotamobagu, RadarSulut.com — Pemerintah terus memperkuat tata kelola birokrasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi terbaru tersebut mempertegas standar profesionalisme dalam pengangkatan perangkat desa, khususnya terkait batas usia produktif aparatur pemerintahan di tingkat bawah.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu yang sebelumnya telah menerapkan aturan serupa melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam ketentuan terbaru itu ditegaskan bahwa calon perangkat desa maupun kelurahan wajib berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian dari strategi membangun birokrasi yang sehat dan produktif.
“Batas usia ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya membangun birokrasi yang sehat. Kita ingin perangkat yang masuk benar-benar berada di usia produktif agar pelayanan publik bisa berjalan optimal,” ujar Sahaya.
Meski proses rekrutmen dibatasi usia maksimal 42 tahun, perangkat yang telah dilantik tetap diberikan kepastian masa jabatan hingga usia 60 tahun. Hal itu dimaksudkan agar pengalaman dan loyalitas aparatur tetap dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan masyarakat.
Namun demikian, Sahaya menegaskan bahwa masa tugas tersebut tetap disertai pengawasan dan evaluasi berkala. Aparatur dapat diberhentikan sebelum usia pensiun apabila memiliki kinerja buruk, tidak disiplin, berperilaku tidak terpuji, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jika memang kinerjanya tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran. Ini penting agar pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini pada umumnya masih memenuhi ketentuan usia sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan sinkronisasi antara PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Perwali Nomor 23 Tahun 2019, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses rekrutmen aparatur desa dan kelurahan ke depan semakin transparan, berbasis kompetensi, serta mampu melahirkan aparatur yang profesional dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
(red)

Tinggalkan Balasan