Boltara – Seorang guru melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Jumat (14/8/2026).

Terlapor dalam kasus tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMP di wilayah Boltara.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/69/VIII/2026/SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 10.00 WITA di wilayah Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.

Peristiwa tersebut bermula ketika guru yang menjadi pelapor sedang menangani persoalan perundungan atau bullying yang terjadi di salah satu SMP Satu atap di Kabupaten tersebut

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, seorang siswa diduga melakukan perlawanan dan memukul guru menggunakan kunci motor.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung sebelah kiri.

Guru tersebut kemudian membuat laporan ke Polres Boltara pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 18.58 WITA.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan yang diterima oleh staf SPKT Resort Boltara AIPTU Mochamad Iman Sapher, tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.