Kotamobagu, RadarSulut.com – Tradisi Monuntul yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya (BMR) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut menjadi pengakuan nasional terhadap salah satu tradisi khas masyarakat BMR yang hingga kini tetap lestari dan terus diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari identitas budaya daerah.

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima langsung sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda tersebut dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam sebuah agenda resmi yang berlangsung di Provinsi Sulawesi Utara.

Tradisi Monuntul dikenal sebagai kebiasaan masyarakat memasang lampu-lampu tradisional di depan rumah maupun sepanjang jalan secara serentak pada momentum tertentu, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan. Tradisi ini telah lama menjadi simbol kebersamaan, persatuan, serta semangat gotong royong masyarakat Bolaang Mongondow Raya.

Selain memiliki nilai estetika dan budaya yang kuat, Monuntul juga mengandung nilai spiritual yang mencerminkan rasa syukur, kebersamaan, dan harmonisasi kehidupan sosial masyarakat.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik penetapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pengusulan hingga pengakuan Monuntul sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Menurut pemerintah daerah, pengakuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pelestarian budaya lokal sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga warisan leluhur.

Pemerintah Kota Kotamobagu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pelestarian budaya daerah agar tradisi Monuntul tetap hidup, berkembang, dan menjadi bagian dari identitas masyarakat di tengah arus modernisasi.

Dengan penetapan tersebut, Monuntul kini resmi sejajar dengan berbagai warisan budaya lainnya di Indonesia yang telah diakui sebagai kekayaan budaya nasional dan menjadi bagian dari keberagaman budaya Nusantara.

Pengakuan ini diharapkan tidak hanya memperkuat eksistensi budaya Bolaang Mongondow Raya di tingkat nasional, tetapi juga mampu menjadi daya tarik budaya yang dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan di Kota Kotamobagu maupun Sulawesi Utara.

(red)