MANADO–Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.
Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.
Kesempatan itu dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN.
ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan.
Tim LKBH Korpri terdiri dari Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn.,
Welly F. Lumy, S.H, Lefrando S Sumual,SH,MH, Revin E.D.Rkmpas,SH, Yolanda D Rompas,SH,MH.
Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.
Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan